Menyebarkan hoax atau berita bohong berupa ujaran kebencian dan isu SARA tentang kerusuhan di Papua melalui video yang diunggah di media sosial, AD (52 tahun) asal Garut, Jawa Barat ditangkap polisi. Pria yang memiliki nama akun Facebook "Legiun Tandabe" ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, Minggu, 6 Oktober 2019 di Jalan Jeruk Nipis Kota Jayapura.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan memposting video yang berbau SARA dan ujaran kebencian, serta satu parang dan tongkat plastik, beritanya dapat dibaca di sini, disajikan oleh Tagar. Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito mengatakan AD sudah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE karena telah melakukan ujaran kebencian dan isu SARA di media sosial.
"Tersangka AD telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar video hoax, provokatif, dan SARA terkait kejadian beberapa waktu lalu di Papua," kata Cahyo di Mapolda Papua, Kamis, 10 Oktober 2019.
Dia mengatakan tersangka AD menyebar video berita bohong di Facebook, Instagram, dan YouTube, bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu saat kejadian kerusuhan beberapa waktu lalu di Jayapura dan Wamena.
"Untuk modus sendiri kami akan dalami lagi, namun tujuan dari postingan itu menurut tersangka dirinya terpanggil sebagai umat Islam untuk jihad karena ada informasi masjid yang dibakar," kata Cahyo.
Kini tersangka diamankan di rumah tahanan Mapolda Papua untuk diperiksa penyidik. AD dijerat Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terpancing, dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, SARA, serta ujaran kebencian.
"Saya harap masyarakat menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya. Begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial," kata Kamal.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan memposting video yang berbau SARA dan ujaran kebencian, serta satu parang dan tongkat plastik, beritanya dapat dibaca di sini, disajikan oleh Tagar. Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito mengatakan AD sudah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE karena telah melakukan ujaran kebencian dan isu SARA di media sosial.
"Tersangka AD telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar video hoax, provokatif, dan SARA terkait kejadian beberapa waktu lalu di Papua," kata Cahyo di Mapolda Papua, Kamis, 10 Oktober 2019.
Dia mengatakan tersangka AD menyebar video berita bohong di Facebook, Instagram, dan YouTube, bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu saat kejadian kerusuhan beberapa waktu lalu di Jayapura dan Wamena.
"Untuk modus sendiri kami akan dalami lagi, namun tujuan dari postingan itu menurut tersangka dirinya terpanggil sebagai umat Islam untuk jihad karena ada informasi masjid yang dibakar," kata Cahyo.
Kini tersangka diamankan di rumah tahanan Mapolda Papua untuk diperiksa penyidik. AD dijerat Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terpancing, dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, SARA, serta ujaran kebencian.
"Saya harap masyarakat menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya. Begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial," kata Kamal.
Comments
Post a Comment