Jakarta - Pengusaha Tomy Winata (TW) meminta pengacaranya, Desrizal Chaniago (DC), yang menjadi pelaku pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tengah persidangan, Kamis (18/7), patuh dan taat pada hukum.
"Desrizal Chaniago adalah salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Tomy Winata (TW) untuk menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (18/7). TW mengimbau DC agar taat dan patuh pada aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Juru Bicara TW, Hanna Lilies, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hanna menyebut tindakan DC memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi, bahkan pihak TW juga terkejut mendengar kabar penganiayaan tersebut.
"Kami dan TW sangat terkejut saat diberi tahu tentang peristiwa pemukulan pada hari Kamis tersebut. Kami sangat menyesalkan. Padahal, selama ini yang kami tahu DC bukan termasuk orang yang temperamental," ucap Hanna.
Karena kejadian penyerarangan penegak hukum tersebut, pengusaha Tomy Winata minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. "Kami juga heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.
Sehubungan dengan peristiwa itu, kata Hanna, TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air. Sebelumnya, Hakim Ketua Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara diserang oleh DC di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7), dengan sebuah ikat pinggang, seperti yang terlihat pada video viral dibawah.
Hari ini beredar di berbagai platform media sosial, mulai dari Facebook, Twitter, Instagram, YouTube dan WhatsApp. Dibagikan (share) oleh warganet dengan cepat.
Penyerangan terjadi di saat sidang sedang berlangsung, ketika hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam keterangannya kepada awak media tulis dan berita online serta media elektronik di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut bahwa penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri mengaku tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal Chaniago menyerang keduanya.
"Di penghujung pembacaan putusan, saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan putusan itu, tiba-tiba kuasa dari penggugat menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso di Polres Jakarta Pusat.
Sidang perdata antara penggugat pengusaha nasional Tomy Winata (TW) dan PT PWG itu sempat diskors, kemudian dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Dalam sidang di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat tersebut, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.
Desrizal Chaniago sendiri yang telah dilaporkan Hakim Sunarso, kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. (Antara)
Comments
Post a Comment