Sorong (ProDaring) - Badan Pengawas Pemilu Kota Sorong memberikan teguran tertulis kepada ketua Gerindra Papua Barat, Mohammad Lakotani yang saat ini menjabat wakil Gubernur karena terbukti melakukan pelanggaran peraturan penyelenggaraan Pemilu.
Ketua Gerindra Papua Barat diberikan sanksi karena mendampingi calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno kampanye di Kota Sorong pada pada 27 Maret 2019.
Ketua Bawaslu Kota Sorong Elias Idie di Sorong, Selasa mengatakan, Mohammad Lakotani terbukti bersalah karena tidak mengantongi surat izin cuti kampanye dari Mendagri sebagai wakil gubernur aktif saat melakukan orasi politik kampanye calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno.
Pelanggaran tersebut, kata dia, Bawaslu kota Sorong menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran administrasi murni karena ketidaktelitian.
Hasil kajian divisi hukum dan penindakan pelanggaran dan sengketa Bawaslu yang bersangkutan bersalah sehingga diberikan teguran keras.
Selain Mohammad Lakotani, Bawaslu juga memberikan teguran kepada Hasan Sukumetan sebagai ketua DPC Partai Gerindra, berlogo burung tersebut di kota Sorong di tanah Papua.
"Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sorong diberikan teguran karena yang bersangkutan dinilai tidak berkomunikasi baik dengan sesama tim pemenangan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkaitan dengan surat izin resmi cuti kampanye bagi Wakil Gubernur," tambah dia.
Comments
Post a Comment