Surabaya, 22/7 (Antara) - "Kamu masih kecil!", ucapan itu kerap terdengar dari mulut otang dewasa saat mereka enggan mengakomodasi pemikiran, pendapat dan partisipasi anak. Padahal, partisipasi anak sebenarnya dijamin oleh undang-undang. Orang dewasa yang mengabaikan partisipasi anak berarti sama saja dengan melanggar undang-undang. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dari seluruh hak anak tersebut, hak hidup, tumbuh, berkembang dan mendapatkan perlindungan merupakan hal yang sangat dipahami oleh sebagian besar orang. Namun, sedikit berbeda dengan hak partisipasi. Masih kerap terjadi, karena dianggap sebelah mata, partisipasi anak dalam banyak hal tidak diakomodasi oleh berbagai pihak. Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pembe...
Blog ProDaring dikelola untuk sajikan beragam informasi aktual dengan berbagai rubrik dan tulisan menarik, mulai dari opini, berita aktual hingga siaran pers. Konten pada situs ini disajikan dari sumber informasi terpercaya. Berbagi berita dan tulisan mencerahkan warganet di Indonesia.