Jakarta, 20/4 (ProDaring) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan perlindungan konsumen menjadi prioritas pemerintah pada era ekonomi digital sekarang ini.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Srie Agustina dalam seminar bertema "Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital" mengatakan tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0.
"Digitalisasi bidang ekonomi menyongsong era revolusi industri 4.0 perlu disikapi dengan cerdas agar tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha melalui transformasi instrumen perlindungan konsumen ke dalam cara yang lebih kekinian," kata Srie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 93,4 juta pengguna internet dan sekira 71 juta pengguna telepon pintar yang menjadikan internet dan tentunya transaksi daring (online), sebagai bagian dari gaya hidup yang tercermin melalui perilaku dalam berbelanja.
Srie menjelaskan kemudahan transaksi dalam jaringan "online" akan menguntungkan konsumen karena diakses hingga lintas negara dan memberi banyak pilihan pada konsumen. Di sisi lain, terjadi perluasan ketidakseimbangan (asimetri) informasi antara konsumen dan produsen yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.
"Karenanya, Pemerintah perlu melindungi hak konsumen agar konsumen tetap merasa aman dan diuntungkan dalam bertransaksi secara elektronik dan jangan lupa, akan tetap mewajibkan untuk mengutamakan penggunaan produk buatan anak negeri," jelas Srie.
Sebagai salah satu instansi yang diamanatkan untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen, Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan berbagai upaya perlindungan konsumen melalui pemberdayaan konsumen.
Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan konsumen cerdas yang bisa diukur dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
Indeks ini merupakan perspektif kesadaran, pemahaman, dan kemampuan konsumen yang diukur melalui tiga tahap keputusan pembelian, yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah pembelian.
Karakteristik konsumen Indonesia saat ini masih berorientasi pada produk murah dan produk impor serta belum sepenuhnya berani meminta haknya sebagai konsumen. Hal ini terlihat dari masih rendahnya nilai IKK yang baru mencapai 33,70 pada tahun 2017 dari skala 100.
Upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dilakukan Pemerintah secara preventif dan represif. Upaya preventif dimaksudkan agar konsumen mendapatkan informasi yang lengkap terkait perlindungan konsumen sehingga dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebelum memutuskan membeli barang/jasa. (An/PD)
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Srie Agustina dalam seminar bertema "Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital" mengatakan tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0.
"Digitalisasi bidang ekonomi menyongsong era revolusi industri 4.0 perlu disikapi dengan cerdas agar tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha melalui transformasi instrumen perlindungan konsumen ke dalam cara yang lebih kekinian," kata Srie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 93,4 juta pengguna internet dan sekira 71 juta pengguna telepon pintar yang menjadikan internet dan tentunya transaksi daring (online), sebagai bagian dari gaya hidup yang tercermin melalui perilaku dalam berbelanja.
Srie menjelaskan kemudahan transaksi dalam jaringan "online" akan menguntungkan konsumen karena diakses hingga lintas negara dan memberi banyak pilihan pada konsumen. Di sisi lain, terjadi perluasan ketidakseimbangan (asimetri) informasi antara konsumen dan produsen yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.
"Karenanya, Pemerintah perlu melindungi hak konsumen agar konsumen tetap merasa aman dan diuntungkan dalam bertransaksi secara elektronik dan jangan lupa, akan tetap mewajibkan untuk mengutamakan penggunaan produk buatan anak negeri," jelas Srie.
Sebagai salah satu instansi yang diamanatkan untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen, Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan berbagai upaya perlindungan konsumen melalui pemberdayaan konsumen.
Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan konsumen cerdas yang bisa diukur dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
Indeks ini merupakan perspektif kesadaran, pemahaman, dan kemampuan konsumen yang diukur melalui tiga tahap keputusan pembelian, yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah pembelian.
Karakteristik konsumen Indonesia saat ini masih berorientasi pada produk murah dan produk impor serta belum sepenuhnya berani meminta haknya sebagai konsumen. Hal ini terlihat dari masih rendahnya nilai IKK yang baru mencapai 33,70 pada tahun 2017 dari skala 100.
Upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dilakukan Pemerintah secara preventif dan represif. Upaya preventif dimaksudkan agar konsumen mendapatkan informasi yang lengkap terkait perlindungan konsumen sehingga dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebelum memutuskan membeli barang/jasa. (An/PD)
Comments
Post a Comment