Sepak terjang preman di Tanah Abang dalam kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan semakin meresahkan masyarakat. Mereka berpesta pora tanpa takut berurusan dengan hukum. Pencoleng ini beraksi di depan pintu keluar Blok F Pasar Tanah Abang. Saat mobil keluar dari pintu tersebut, para preman menghadangnya dan memalak untuk mendapatkan sejumlah uang, pada 5 September 2019. Gerakan pemalakan di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut direspons cepat kepolisian. Sebanyak empat tersangka ditetapkan polisi, yaitu Tasiman (22 tahun), Muhammad Nur Hasan (26 tahun), Iqbal Agus (21 tahun), dan Supriyatna (40 tahun). Keempat pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Pengancaman. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengajak kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polsek atau polres terdekat jika dipalak para preman-preman di wilayah Jakarta Pusat. “Kehadiran polisi salah satunya memberikan rasa aman kepad...
Blog ProDaring dikelola untuk sajikan beragam informasi aktual dengan berbagai rubrik dan tulisan menarik, mulai dari opini, berita aktual hingga siaran pers. Konten pada situs ini disajikan dari sumber informasi terpercaya. Berbagi berita dan tulisan mencerahkan warganet di Indonesia.