Sorong (ProDaring) - Badan Pengawas Pemilu Kota Sorong memberikan teguran tertulis kepada ketua Gerindra Papua Barat, Mohammad Lakotani yang saat ini menjabat wakil Gubernur karena terbukti melakukan pelanggaran peraturan penyelenggaraan Pemilu. Ketua Gerindra Papua Barat diberikan sanksi karena mendampingi calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno kampanye di Kota Sorong pada pada 27 Maret 2019. Ketua Bawaslu Kota Sorong Elias Idie di Sorong, Selasa mengatakan, Mohammad Lakotani terbukti bersalah karena tidak mengantongi surat izin cuti kampanye dari Mendagri sebagai wakil gubernur aktif saat melakukan orasi politik kampanye calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno . Pelanggaran tersebut, kata dia, Bawaslu kota Sorong menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran administrasi murni karena ketidaktelitian. Hasil kajian divisi hukum dan penindakan pelanggaran dan sengketa Bawaslu yang bersangkutan bersalah sehingga diberikan teguran keras. Selain Mohammad La...
Blog ProDaring dikelola untuk sajikan beragam informasi aktual dengan berbagai rubrik dan tulisan menarik, mulai dari opini, berita aktual hingga siaran pers. Konten pada situs ini disajikan dari sumber informasi terpercaya. Berbagi berita dan tulisan mencerahkan warganet di Indonesia.